Gambar Berita
PWM RIAU TINJAU LAHAN WAKAF DI RUMBAI TIMUR, BAHAS AKSES JALAN PERUMAHAN

Pekanbaru (PWMRIAU.OR.ID) – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau melakukan peninjauan lahan wakaf di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, pada Jumat (28/8/2025) pagi. Peninjauan tersebut dilakukan terkait permohonan pemanfaatan lahan yang diajukan oleh PT Wahana Gemilang Nusantara (WGN), perusahaan pengembang perumahan di kawasan tersebut.

Peninjauan langsung dipimpin oleh Syafri Yoes, Koordinator Majelis Pemberdayaan Wakaf PWM Riau, bersama Ketua MPW, Yuslim, dan salah seorang pimpinan cabang Muhammadiyah Rumbai Timur I, Ali Sarbidin. Mereka meninjau lokasi tanah Muhammadiyah yang berbatasan dengan area pembangunan perumahan baru.

“Alhamdulillah, pagi tadi kami melakukan peninjauan ke tanah Muhammadiyah di Limbungan-Rumbai. Dari pengamatan kami, potensi tanah tersebut sangat baik untuk perumahan. Saat ini di dua lokasi yang berbatasan langsung dengan lahan Muhammadiyah, pihak pengembang sudah membangun perumahan,” ujar Syafri.

Menurutnya, pengembang meminta izin kepada Muhammadiyah untuk memanfaatkan sebagian tanah wakaf sebagai akses jalan pengangkutan material menuju kawasan perumahan. “Terkait hal itu, kedua pengembang mengajukan permohonan agar tanah Muhammadiyah bisa dipakai sementara sebagai jalur akses. Saat ini mereka juga sedang membangun jalan lingkar untuk perumahan tersebut,” jelasnya.

Syafri menegaskan, penggunaan lahan Muhammadiyah hanya bersifat sementara. Setelah pembangunan perumahan selesai, tanah tersebut tetap akan terjaga dan tidak terganggu lagi. “Ke depan, posisi lahan Muhammadiyah ini justru semakin strategis karena akan berada di tengah kawasan permukiman baru,” tambahnya.

Peninjauan ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum PWM Riau mengambil keputusan resmi terkait izin pemanfaatan lahan. Menurut Syafri, Muhammadiyah selalu terbuka terhadap kerja sama yang memberikan manfaat, asalkan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan wakaf.

PWM Riau juga berharap keberadaan perumahan baru di sekitar lahan Muhammadiyah dapat menjadi peluang pengembangan aset wakaf yang lebih produktif. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.